Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih diantara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
