Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STABN Raden Wijaya adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(2) STABN Raden Wijaya dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
