Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda