Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
