Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id