Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pembantu Ketua terdiri atas: a. Pembantu Ketua Bidang Akademik; b. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan; dan c. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id