Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum.
Koreksi Anda
