Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi, herregistrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja www.djpp.kemenkumham.go.id sama, pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, pembinaan mahasiswa dan alumni, serta kesejahteraan mahasiswa. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, penyajian data perencanaan, sistem informasi, administrasi keuangan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id