Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya meliputi:
a. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air tawar;
b. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air payau;
dan
c. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya laut.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan klasifikasi:
a. Balai Besar Perikanan Budidaya; dan
b. Balai Perikanan Budidaya.
(3) Balai Besar Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar;
b. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau; dan
c. Balai Besar Perikanan Budidaya Laut.
(4) Balai Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar;
b. Balai Perikanan Budidaya Air Payau; dan
c. Balai Perikanan Budidaya Laut.
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
i. pelaksanaan . . . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya air tawar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar.
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud Pasal 6 terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik; dan
b. Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar.
(2) Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air tawar.
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar dan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan produksi induk unggul dan benih bermutu perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air tawar; dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Pengujian; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Seksi Produksi dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium dan perikanan budidaya air tawar.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, dan ketatausahaan di lingkup Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Umum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, program teknis dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan pengelolaan kepegawaian dan tata laksana.
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau sebagaimana dimaksud ayat
(1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya air payau.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air payau; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud Pasal dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik; dan
b. Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi.
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau.
(2) Seksi Kerja sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air payau.
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau dan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air payau;
d. pelaksanaan produksi induk dan benih unggul perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air payau; dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Pengujian; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
(1) Seksi Produksi dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium dan perikanan budidaya air payau.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara ,dan ketatausahaan di lingkup Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id