Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya air payau.
Koreksi Anda
