Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya air payau.
Koreksi Anda