Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
