Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar terdiri atas: a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama; b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id