Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air payau; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
