Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
i. pelaksanaan . . . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
