Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan; b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar; c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar; d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar; e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar; f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar; g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar; h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar; i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian; j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar; k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. i. pelaksanaan . . . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda