Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar.
(2) Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air tawar.
Koreksi Anda
