Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar. (2) Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air tawar.
Koreksi Anda