Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar; b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium; c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air tawar; d. pelaksanaan produksi induk unggul dan benih bermutu perikanan budidaya air tawar; e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air tawar; dan f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id