Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan produksi induk unggul dan benih bermutu perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air tawar; dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Koreksi Anda
