Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas: a. Seksi Produksi dan Pengujian; dan b. Seksi Dukungan Teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda