Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar; b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar; c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar; d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar; dan e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id