Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar.
Koreksi Anda
