Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
