Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, program teknis dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan pengelolaan kepegawaian dan tata laksana.
Koreksi Anda
