Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
