Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id