Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya meliputi:
a. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air tawar;
b. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air payau;
dan
c. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya laut.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan klasifikasi:
a. Balai Besar Perikanan Budidaya; dan
b. Balai Perikanan Budidaya.
(3) Balai Besar Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar;
b. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau; dan
c. Balai Besar Perikanan Budidaya Laut.
(4) Balai Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar;
b. Balai Perikanan Budidaya Air Payau; dan
c. Balai Perikanan Budidaya Laut.
Koreksi Anda
