Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya meliputi: a. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air tawar; b. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air payau; dan c. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya laut. (2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan klasifikasi: a. Balai Besar Perikanan Budidaya; dan b. Balai Perikanan Budidaya. (3) Balai Besar Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar; b. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau; dan c. Balai Besar Perikanan Budidaya Laut. (4) Balai Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar; b. Balai Perikanan Budidaya Air Payau; dan c. Balai Perikanan Budidaya Laut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id