Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau; b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium; c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air payau; d. pelaksanaan produksi induk dan benih unggul perikanan budidaya air payau; e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air payau; dan f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda