Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air payau;
d. pelaksanaan produksi induk dan benih unggul perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air payau; dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
