(1) Urusan penghijauan dan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mencakup kegiatan:
a. pengadaan benih/biji, pembuatan persemaian, pemeliharaan persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman penghijauan;
b. pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usahatani Pelestarian Sumberdaya Alam (UP-UPSA);
c. pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM);
d. pembuatan bangunan konservasi (dan pengendali, dan penahan, terasering);
dan;
e. pembuatan kebun bibit desa.
(2) Urusan persuteraan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mencakup kegiatan inventarisasi potensi, pembinaan kelompok tani ulat sutera, pembuatan unit percontohan, pembinaan pengembangan hasil usaha, dan pemasaran hasil.
(3) Urusan perlebahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mencakup kegiatan pembuatan unit percontohan, inventarisasi potensi, pembinaan kelompok petani peternak lebah, pembinaan pengembangan hasil usaha, dan pemasaran hasil.
(4) Urusan pengelolaan hutan milik/hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mencakup pembinaan kegiatan penanaman pohon-pohon, pemeliharaan, pemanenan, pemanfaatan, pemasaran, dan pengembangannya.
(5) Urusan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
(6) Urusan penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
(7) Urusan pengelolaan hasil hutan non kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mencakup kegiatan pengusahaan, pemungutan, dan pemasaran hasil hutan non kayu.
(8) Uruasn perburuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h mencakup kegiatan menangkap dan atau membunuh satwa liar yang tidak dilindungi peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan atau satwa liar dimaksud yang dilakukan oleh pemburu tradisional.
(9) Urusan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i mencakup kegiatan sosialisasi/penyuluhan fungsi perlindungan hutan, pembuatan aliran api, pemeliharaan sekat bakar, pengadaan sarana pemadam kebakaran, pengaturan penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam kawasan hutan.
(10) Urusan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j mencakup kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya hutan.