Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri dapat menyerahkan, memperbantukan atau mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada Pemerintah Daerah atas persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan. (2) Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda