Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana induk pengelolaan taman hutan raya yang bersangkutan. (2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata guna hutan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda