Koreksi Pasal 18
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan yang termasuk lingkup tugas dan wewenang dan dalam Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan
Negara menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), tidak termasuk urusan yang diserahkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
