Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan yang termasuk lingkup tugas dan wewenang dan dalam Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan Negara menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), tidak termasuk urusan yang diserahkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda