Koreksi Pasal 11
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I ditetapkan Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I wajib memenuhi syarat pendidikan dan atau pelatihan kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Jabatan Struktural Eselon III ke bawah dan Jabatan Non Struktural pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dalam dan dari Jabatan Fungsional, ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dapat dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
