Koreksi Pasal 12
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II wajib memenuhi syarat pendidikan dan atau pelatihan kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon IV ke bawah dan Jabatan Non Struktural pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang
ditempatkan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dalam dan dari Jabatan Fungsional, ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dapat dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Koreksi Anda
