Koreksi Pasal 19
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyerahan urusan di bidang kehutanan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
