Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah Tingkat I diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, yang meliputi: a. pengelolaan taman hutan raya; b. penataan batas hutan.
Koreksi Anda