Koreksi Pasal 13
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
