Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah dapat membentuk dan atau menyempurnakan organisasi Dinas Kehutanan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri dan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda