Koreksi Pasal 17
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dalam wilayah kerjanya, yang meliputi antara lain:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II agar tercapai keserasian, keselarasan, keseimbangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan atau Menteri Dalam Negeri;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
