Koreksi Pasal 9
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Semua jabatan teknis kehutanan pada Dinas Kehutanan Daerah dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pelatihan kehutanan.
(2) Bentuk dan strata pendidikan dan atau pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
