Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pungutan di bidang kehutanan di Daerah sebagai konsekuensi dari penyerahan urusan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda