Koreksi Pasal 14
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala pungutan di bidang kehutanan di Daerah sebagai konsekuensi dari penyerahan urusan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
