Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan selain urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang oleh Pemerintah dinilai lebih efektif penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dilimpahkan sebagai tugas pembantuan. (2) Pelimpahan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda