ANGGARAN DASAR
(1) Universitas bersifat nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Universitas memiliki lambang, mars, himne, bendera dan cap sebagai atribut yang bentuk dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Universitas diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Moralitas yang tinggi;
c. Kebebasan akademik;
d. Kebebasan Ilmiah;
e. Keuniversalan;
f. Kemandirian;
g. Akuntabilitas; dan
h. Kualitas.
Tujuan Universitas adalah:
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral, yang memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, khususnya yang berbasis kerjasama industri dalam arti luas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. Mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d. Mencapai keunggulan kompetitif melalui prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional; dan
e. Meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama global.
Universitas berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
Universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Besarnya kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas kecuali tanah.
(3) Besarnya nilai kekayaan awal sebagimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(5) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Universitas dan tidak dapat dipindahtangankan.
(6) Pemanfaatan kekayaan Negara berupa tanah dengan mengikutsertakan pihak ketiga, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Keuangan.
(7) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), menjadi pendapatan dan Universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas.
(1) Hak kekayaan intelektual yang terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas.
(2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dengan benpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pembiayaan penyelenggaraan dan pengembangan Universitas berasal dari:
a. Pemerintah;
b. masyarakat;
c. pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan
d. usaha dan tabungan Universitas.
(2) Dana dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat dan atau usaha dari tabungan Universitas sebagai pendamping dana yang diperoleh dari Pemenintah.
(4) Penerimaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(1) Organisasi Universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Pimpinan, Dosen, Tenaga Administrasi, Pustakawan, Teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas dan Departemen, Lembaga dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro, Bagian dan bentuk lainnya yang dipandang perlu.
(4) Unsur penunjang terdiri dari Perpustakaan dan Sistem Informasi, Laboratorium, Bengkel Universitas, Kebun Percobaan, Pusat Komputer, unit usaha dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik;
b. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Universitas;
c. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Universitas;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
e. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan Universitas;
f. Bersama Pimpinan Universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; dan
g. Memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Universitas.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis Wali Amanat berwenang:
a. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Universitas yang diusulkan oleh Senat Akademik;
b. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan yang memuat prinsip kehati-hatian dalam rangka pengelolaan Universitas; dan
c. Menunjuk dan mengangkat auditor eksternal yang independen dan profesional.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran Universitas.
(1) Majelis Wali Amanat menyelenggarakan rapat sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota, dan diundurkan bila kuorum belum tercapai.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan bila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Setiap anggota Majelis Wali Amanat memiliki hak suara yang sama, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri 35% (tiga puluh lima persen), anggota lain memiliki secara bersama-sama 65% (enam puluh lima persen), dan Rektor tidak memiliki hak suara.
(5) Tata cara, mekanisme, pelaksanaan rapat Majelis Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
(2) Anggota Dewan Audit dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
(3) Anggota Dewan Audit berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(4) Dewan Audit melaksanakan evaluasi hasil audit Universitas dalam bidang keuangan dan bidang akademik.
(5) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(6) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak lebih dan 2 (dua) kali berturut-turut.
(7) Pensyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Dewan Audit bentugas untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. Mempelajani dan menilai hasil audit internal dan ekstennal; dan
c. Mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis
(2) Anggaran pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran Universitas.
(3) Tatacara penyelenggaraan tugas Dewan Audit akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik.
(2) Senat Akademik tendiri dari:
a. Wakil Guru Besar;
b. Wakil Dosen bukan Guru Besar;
c. Rekton dan Pembantu Rektor;
d. Dekan;
e. Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi; dan
f. Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
(3) Wakil Guru Besar sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dan jumlah anggota Dewan Guru Besar.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing fakultas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(5) Perwakilan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
(6) Anggota Senat Akademik kecuali anggota ex-ofuicio diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(7) Senat Akademik dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(8) Rektor merupakan anggota Senat Akademik yang tidak dapat dipilih menjadi Ketua maupun Sekretaris.
(9) Dalam melaksanakan tugas, Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi.
(10) Tata cana pemilihan anggota, Ketua dan Sekretaris Senat Akademik serta pembentukan komisi-komisi berikut tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggota-anggotanya termasuk komposisi dan jumlahnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Wakil Guru Besar dalam Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3), dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota Dewan Guru Besar.
(2) Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari seluruh Guru Besar tetap Universitas.
(3) Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Guru Besar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(4) Dewan Guru Besar bertugas untuk:
a. Memberikan masukan kepada Pimpinan Universitas dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan;
b. Memberikan masukan kepada Pimpinan Universitas dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral Sivitas Akademika; dan
c. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor Kehormatan, dan pemberian penghargaan kehormatan lainnya.
(5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Guru Besar dibebankan pada anggaran Universitas.
(1) Senat Akademik bertugas untuk:
a. Memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b. Berwenang mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada Menteri;
c. Menyusun kebijakan akademik Universitas;
d. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika;
e. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
f. Memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
g. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
h. Memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
i. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas; dan
j. Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat Akademik:
a. Berwenang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga dan unit-unit akademik lainnya;
b. Berwenang mengusulkan Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Wali Amanat; dan
c. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran Universitas.
(1) Senat Akademik menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Senat Akademik.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan bila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Tata cara rapat Senat Akademik diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Anggota pimpinan Universitas harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b. Berkewarganegaraan INDONESIA;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan
e. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
(3) Persyaratan khusus mengenai pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
(5) Jumlah dan kewenangan Pembantu Rektor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui pemungutan suara.
(2) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(3) Pembantu Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor.
(4) Pembantu Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(5) Tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Angganan Rumah Tangga.
(1) Pimpinan Universitas bertugas untuk:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Mengelola seluruh kekayaan Universitas dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan Universitas;
c. Membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh Universitas;
d. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Universitas dan masyarakat pada umumnya;
e. Menyelenggarakan pembukuan Universitas;
f. Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
g. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Universitas;
h. Melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang kemajuan kerja satuan akademik Universitas;
i. Bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan Universitas:
a. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan fakultas dan unit-unit lain di lingkungan Universitas;
b. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Universitas;
c. Menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh Dewan Audit; dan
d. Membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, Lembaga dan unit-unit akademik lainnya dengan memperhati kan pertimbangan Senat Akademik.
(3) Pimpinan dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada pimpinan Fakultas atau pimpinan unit lainnya.
(4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Pimpinan mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Universitas.
(2) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Universitas apabila:
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Universitas dengan anggota Pimpinan bersangkutan;
b. Anggota Pimpinan bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas;
(3) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor menunjuk salah seorang Pembantu Rektor bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka Majelis Wali Amanat menunjuk salah seorang Pembantu Rektor menjadi Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
Pimpinan Universitas tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar Universitas; dan
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
(1) Fakultas mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Dekan.
Departemen melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(1) Lembaga mengkoordinasikan dan /atau melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu, dan mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Lembaga terdiri dan beberapa pusat penelitian dan pusat pelayanan.
(3) Lembaga dipimpin oleh Direktur dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Direktur.
Organisasi dan tata laksana unsur-unsur Pelaksana Akademik diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Organisasi dan tata laksana unsur-unsur pelaksana administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Perpustakaan dan Sistem Informasi mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan perpustakaan dan sumberdaya informasi di Universitas.
(2) Perpustakaan dan Sistem Informasi terdiri dari perpustakaan Universitas dan cabang-cabangnya.
(3) Perpustakaan dan Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Kepala.
(1) Perencanaan Universitas disusun dalam bentuk Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran.
(2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan beserta sejumlah program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut yang sekurang kurangnya mencakup:
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. Evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada saat itu;
c. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis; dan
d. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan kemudian disahkan.
(1) Rencana Kenja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disahkan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Universitas belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana Kerja dan Anggaran Universitas tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Universitas yang diusulkan.
(1) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tatacara pengelolaan Universitas diatur oleh dan disesuaikan dengan kebutuhan Universitas dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b. Laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasilhasil yang telah dicapai Universitas.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pengesahan dari Menterii, menjadi informasi publik.
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Universitas dilakukan oleh tenaga audit internal Universitas.
(1) Dosen Universitas merupakan pegawai Universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan penjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dosen di Universitas.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan tenaga lainnya di Universitas merupakan pegawai Universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi dan tenaga lainnya di Universitas yang pada saat pendirian Universitas berstatus Pegawai Negeri Sipil secara bertahap dialihkan statusnya menjadi pegawai Universitas
(4) Pengalihan status Pegawai Negeni Sipil menjadi pegawai Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Universitas.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Setiap mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang ditetapkan lain oleh Universitas, dan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas.
(4) Onganisasi kemahasiswaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.