Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor. (2) Anggota pimpinan Universitas harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. Berkewarganegaraan INDONESIA; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan e. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi. (3) Persyaratan khusus mengenai pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir. (5) Jumlah dan kewenangan Pembantu Rektor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda