Koreksi Pasal 22
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui pemungutan suara.
(2) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali.
(3) Pembantu Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor.
(4) Pembantu Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(5) Tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Angganan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
