Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara. 2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. 3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas. 4. Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat. 5. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat. 6. Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik. 7. Dekan adalah pimpinan Fakultas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administnasi, dan administrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor. 8. Dewan Guru Besar adalah Dewan Guru Besar Universitas yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika Universitas. 9. Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas. 10. Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.
Koreksi Anda