Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Universitas tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar Universitas; dan d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Koreksi Anda