Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian. (2) Organisasi dan tata laksana unsur-unsur pelaksana administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda