Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga mengkoordinasikan dan /atau melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu, dan mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. (2) Lembaga terdiri dan beberapa pusat penelitian dan pusat pelayanan. (3) Lembaga dipimpin oleh Direktur dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Direktur.
Koreksi Anda