Koreksi Pasal 34
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit usaha komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Ainanat untuk masa jabatan tertentu yang diatur lebib lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
(2) Pimpinan unit usaha komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam melakukan pengelolaan usaha komersial.
(3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, pimpinan unit usaha komersial dapat mendirikan bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas.
(4) Setiap tahun pimpinan unit usaha komersial wajib menyusun:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan dipertanggung-jawabkan kepada dan disahkan Majelis Wali Amanat.
(5) Tata cara pengelolaan unit usaha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Koreksi Anda
