Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili kepentingan Pemerintah dan kepentingan masyarakat. (2) Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 orang yang mewakili unsur: a. Menteri; b. Senat Akademik; c. Masyarakat; dan d. Rektor. (3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik. (4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah 1 (satu) orang yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh Senat Akademik. (6) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas. (7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili masyarakat berjumlah 11 (sebelas) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik. (8) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, minat terhadap pengembangan Universitas, dan non- partisan. (9) Anggota Majelis Wali Amanat, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut. (10) Majelis Wali Amanat diketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. (11) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara. (12) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada Universitas, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas. (13) Tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat termasuk komposisinya dan jumlah setiap unsurnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda