Koreksi Pasal 45
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Universitas yang merupakan badan normatif tertinggi sebelum Universitas menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya Senat Akademik.
(2) Disamping menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), Senat Universitas juga bertugas:
a. MENETAPKAN tata cara pembentukan Senat Akademik yang pertama;
b. Menyelenggarakan pembentukan Dewan Guru Besar dan Senat Akademik yang pertama;
c. Menyusun Rancangan awal Anggaran Rumah Tangga; dan
d. Membuat ketentuan-ketentuan yang diperlukan sampai terbentuknya Senat Akademik.
(3) Senat Universitas dalam melaksanakantugas sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2), dapat membentuk badan pekerja.
(4) Tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diselesaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Kedudukan dan masa tugas Senat Universitas berakhir setelah terbentuknya Senat Akademik.
(6) Senat Akademik paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbentuk harus:
a. MENETAPKAN tata cara pembentukan Majelis Wali Amanat hingga terbentuknya Majelis Wali Amanat yang pertama;
b. Mempensiapkan rancangan akhir Anggaran Rumah Tangga
(7) Senat Akademik menyampaikan rancangan akhir Anggaran Rumah Tangga untuk disahkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Majelis Wali Amanat terbentuk.
(8) Senat Akademik harus menyelenggarakan pemilihan calon Rektor dan mengajukannya kepada Majelis Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Anggaran Rumah Tangga disahkan.
(9) Pimpinan Universitas yang pada saat benlakunya PERATURAN PEMERINTAH, tetap menjalankan tugas dan memimpin penyelenggaraan proses peralihan sampai dilantiknya Rektor yang definitif oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
