Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa peralihan penyelenggaraan Universitas dan status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara adalah 5 (lima) tahun, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 45. BABV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda