Koreksi Pasal 43
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dosen Universitas merupakan pegawai Universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan penjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dosen di Universitas.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan tenaga lainnya di Universitas merupakan pegawai Universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi dan tenaga lainnya di Universitas yang pada saat pendirian Universitas berstatus Pegawai Negeri Sipil secara bertahap dialihkan statusnya menjadi pegawai Universitas
(4) Pengalihan status Pegawai Negeni Sipil menjadi pegawai Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Koreksi Anda
