Koreksi Pasal 39
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b. Laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasilhasil yang telah dicapai Universitas.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pengesahan dari Menterii, menjadi informasi publik.
Koreksi Anda
