Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
PP Nomor 44 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 44 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Maksud dan Tujuan
PERENCANAAN KEHUTANAN
Umum
Inventarisasi Hutan
Umum
Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional
Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah
Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai (DAS)
Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan
Pengukuhan Kawasan Hutan
Umum
Penunjukan Kawasan Hutan
Penataan Batas Kawasan Hutan
Pemetaan Kawasan Hutan
Penetapan Kawasan Hutan
Penatagunaan Kawasan Hutan
Umum
Penetapan Fungsi Kawasan Hutan
Penggunaan Kawasan Hutan
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Umum
Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan
Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Kecukupan Luas Kawasan Hutan
Umum
Jenis Rencana Kehutanan
Tata Cara Proses dan Koordinasi Penyusunan Rencana Kehutanan
Sistem Perencanaan Kehutanan
Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 44...
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP