Koreksi Pasal 28
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat
(2) huruf c dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi;
b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung;
c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi.
Bagian...
13
Koreksi Anda
